Pengertian Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :

….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :

1. Kumpulan orang orang

2. Bersifat sukarela

3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama

4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis

5. Kontribusi modal yang adil

6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

Menurut Chaniago definisi koperasi adalah sebagai berikut :

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Menurut P.J.V Dooren definisi koperasi adalah sebagai berikut :

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

Menurut Dr. Muhammad Hatta definisi koperasi adalah sebagai berikut :

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :

1. Solidaritas

2. Individualitas

3. Menolong diri sendiri

4. Jujur

Menurut Munker definisi koperasi adalah sebagai berikut :

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Definisi koperasi UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) adalah sebagai beriku:

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi.

Sumber :

http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html

10 Definisi, Pengertian Koperasi ?

About oliviacindy

I am like spoiled bratt princessa very love sing and laugh with peoples at near.
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment