Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah tentang penghasilan dan pengeluaran suatu negara. Tujuan dari kebijakan fiskal adalah untuk meningkatkan atau mengoptimalisasi petumbuhan ekonomi di suatu negara. Pada postingan saya ini, saya akan menjelaskan tentang kebijakan fiskal yang dituangkan melalui APBN.

Kebijakan Fiskal yang dituangkan melalui APBN ditujukan untuk melanjutkan dan memantapkan konsolidasi fiskal, dan penyehatan APBN. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan ketahanan fiskal yang berkelanjutan. Konsolidasi fiskal tersebut diupayakan melalui beberapa langkah utam, antara lain sebagai berikut.

* Penigkatan pendapatan negara yang dititikberatkan pada peningkatan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
* Pengendalian dan penekanan prioritas alokasi belanja negara dan tetap menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar dan alokasi belanja minimum.
* Pengelolaan hutang  negara yang secara sehat.
* Perbaikan struktur penerimaan dan alokasi belanja negara serta pengalihan subsidi secara bertahap kepada bahan-bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang kurang mampu agar lebih tepat sasaran.
* Pengelolaan uang negara yang efektif, efisien, dan kesinambungan, yang dilakukan, antara lain yang dilakukan melalui perbaikan manajemen  pengeluaran negara.

Langkah-langkah pembaharuan kebijakan perpajakan, tidak saja ditujukan untuk meningkatkan kapasitas fiskal guna mendukung dan memperkuat sumber-sumber perdana APBN. akan tetapi, juga diarahkan agar mampu berperan dalam mendorong investasi, memperkuat daya saing, dan  menigkatkan efisiensi perekonomian. Hal tersebut dilakukan dengan penyempurnaan bernagai ketentuan dalam peraturan perpajakan. Di samping itu, kebujakan perpajakan juga juga diharapka dapat mendorong terciptanya pemerataan dan meningkatkan rasa keadilan masyarakat. Namun, di dalam praktik, optimalisasi pencapaian ketiga tujuan di atas, yaitu menghimpun penerimaan, mendorong investasi, dan menciptakan keadilan secara bersamaan memang sulit untuk dicapai.

Dalam batas-batas tertentu, pelaksanaan fungsi regulasi dari sistem perpajakan dalam mendorong investasi belum sepenuhnya dapat dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut diakibatkan masih terdapat beberapa kebijakan yang dinilai oleh banyak kelangan dianggap kondusif bagi iklim investasi dan cenderung menimbulkan distori dalam perekonomian.

Perubahan (amandemen) Undang-Undang Perpajakan memiliki beberapa  tujuan, antara lain sebagai berikut:

1. Menciptakan suatu sistem perpajakan yang sehat dan kompetitif dalam meningkatkan daya saing kegiatan ekonomi nasional.
2. Meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela.
3. Meningkatkan tingkat kepercayaan terhadap administrasi perpajakan.
4. Meningkatkan produktivitas aparat perpajakan.

Kebijakan Fiskal merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah  dalam mengatur penerimaan dan pengeluaran negara. Hal tersebut ditujukan untuk menciptakan kondisi perekonomian yang stabil.

About oliviacindy

I am like spoiled bratt princessa very love sing and laugh with peoples at near.
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment