DAMPAK PENERAPAN PSAK No. 16 46 50 55 DAN 60 TERHADAP PT ACE HARDWARE INDONESIA Tbk.

NAMA : OLIVIA CINDY AGUSTINA      

NPM   : 25210276

KELAS : 4EB09

 

DAMPAK PENERAPAN PSAK No. 16 46 50 55 DAN 60 TERHADAP

PT ACE HARDWARE INDONESIA Tbk.

 

            PT Ace Hardware Indonesia Tbk. didirikan pada tahun 1995 sebagai anak perusahaan dari PT. Kawan Lama Sejahtera – pusat perlengkapan teknik dan industri #1 di Indonesia, PT. Ace Hardware Indonesia, Tbk. ialah pemegang lisensi tunggal ACE Hardware di negeri ini, yang ditunjuk secara langsung oleh ACE Hardware Corporation, Amerika.

            Saat ini ACE adalah Pionir dan Pusat Perlengkapan Rumah & Gaya Hidup Terlengkap, dengan 99 toko di beraneka pusat keramaian pada kota-kota besar di Indonesia. Toko ACE terbesar, yang sekaligus paling besar di Dunia, terletak di Alam Sutera, Serpong – Tangerang. ACE Alam Sutera ialah Flagship dari Toko ACE di negeri ini, yang memiliki luas 15.000 meter persegi, dan menyediakan lebih dari 75.000 tipe produk berkualitas dalam kategori lengkap. Terobosan dalam hal menyediakan banyak macam produk di bawah satu atap membuat ACE menjadi destinasi utama dalam mencari solusi perlengkapan rumah dan gaya hidup keluarga modern Indonesia.

            Selama tahun 2012, pertumbuhan bisnis organik yang cepat dan terkendali, baik dalam bisnis home improvement dan lifestyle maupun mainan, telah menghasilkan 23 gerai Ace baru seluas total 52.000 m2, dan 6 gerai Toys Kingdom seluas total 5.200 m2. Jumlah ini melebihi proyeksi awal kami, dan menjadikan total ruang seluruh gerai mencapai 231.000 m2 hingga akhir 2012.     

            Laporan keuangan Grup telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI), serta Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. VIII.G.7 tentang “Pedoman Penyajian Laporan Keuangan” dan Keputusan No. KEP-347/BL/2012 tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik.

 

Berikut merupakan analisis laporan keuangan perusahaan ACE HARDWARE INDONESIA Tbk. Per 31 Desember 2012 dan 2011

 

PSAK No. 16 (ASET TETAP)

Interpretasi standar ini menyajikan biaya perolehanatas tanah dicatat sebagai aset tetap, atau properti investasi atau persediaan bila memenuhi definisiaset tetap pada PSAK No. 16 (Revisi 2011), properti investasi pada PSAK No. 13 (Revisi 2011) atau

Persediaan pada PSAK No. 14. Interpretasi ini menyatakan bahwa umur ekonomik hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, selanjutnya tidak disusutkan, kecuali terdapat bukti bahwa perpanjangan hak kemungkinan besar tidak dapat diperoleh. Biaya pengurusan legal hak atastanah ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian biaya perolehan aset tanah, sedangkan biaya perpanjangan atas hak, diakui sebagai aset lain-lain dan diamortisasi selama masa manfaat hak yang diperoleh atau umur ekonomik tanah, mana yang lebih pendek.

 

Jumlah aset tetap meningkat menjadi Rp 445,06 miliar dari Rp 361,38 miliar, terutama disebabkan adanya renovasi gerai dan ekspansi.

 

PSAK No. 46 (PAJAK PENGHASILAN)

            Seluruh perbedaan temporer antara jumlah tercatat aset dan liabilitas dengan dasar pengenaan pajaknya diakui sebagai pajak tangguhan. Pajak tangguhan diukur dengan tarif pajak yang berlaku saat ini.

            Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan dan yang akan digunakan pada saat aset dipulihkan atau liabilitas dilunasi. Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa jumlah laba fiskal pada masa mendatang akan memadai untuk dikompensasi. Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah

ditetapkan, atau jika mengajukan banding pada saat keputusan atas banding tersebut telah ditetapkan. Pajak kini diakui berdasarkan laba kena pajak untuk tahun yang bersangkutan, yaitu laba yang dihitung sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

            Grup melakukan saling hapus atas aset pajak kini dan liabilitas pajak kini jika dan hanya jika, Grup:

a)    Memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang diakui; dan

b)    Bermaksud menyelesaikan dengan dasar neto atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.

 

PSAK No. 50  55 dan 60 (INSTRUMEN KEUANGAN)

 

PSAK No. 50 (Revisi 2010) “Instrumen Keuangan: Penyajian”

Standar ini berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan penyajian berlaku terhadap klasifikasi instrumenkeuangan, dari perspektif penerbit, dalam instrumen

keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas; klasifikasi yang terkait bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana instrumen keuangan dan liabilitas keuangan akan saling hapus. Standar ini mensyaratkan pengungkapan, antara lain informasi mengenai instrumen yang mempengaruhi jumlah, waktu dan tingkat kepastian arus kas masa suatu entitas yang terkait dengan instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk instrumen

tersebut. Penerapan standar ini tidak memberikan pengaruh terhadap laporan keuangan pada saat penerapan awal.

 

PSAK No. 55 (Revisi 2011) “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”

Standar ini mengatur prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitas keuangan dan beberapa kontrak pembelian atau penjualan item non-keuangan. Standar ini, antara lain, menyediakan definisi dan karakteristik derivatif, kategori instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran, akuntansi lindung nilai dan penetapan hubungan lindung nilai. Penerapan standar ini tidak memberikan pengaruh terhadap laporan keuangan pada saat penerapan awal.

 

PSAK No. 60 “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”

PSAK No. 60 mengungkapkan tiga tingkat hirarki pengungkapan nilai wajar dan mengharuskan entitas untuk menyediakan pengungkapan tambahan mengenai keandalan pengukuran nilai wajar. Sebagai tambahan, standar ini menjelaskan keharusan atas pengungkapan risiko likuiditas.

 

 

Sumber :

http://www.idx.co.id/id id/beranda/perusahaantercatat/laporankeuangandantahunan.aspx

About oliviacindy

I am like spoiled bratt princessa very love sing and laugh with peoples at near.
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment